Senin, 30 Juli 2012


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barang siapa memberi buka puasa pada orang yang berpuasa maka baginya semisal pahala mereka tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Darimi. Hadits ini dishohihkan oleh Al-Albani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar